DPR TARGETKAN TUNTASKAN 38 RUU
19-01-2009 /
PIMPINAN
DPR menargetkan akan menuntaskan pembahasan 38 RUU, dengan perincian 35 RUU merupakan Prioritas yang sudah memasuki pembicaraan tingkat I.
Demikian pernyataan Ketua DPR Agung Laksono saat membuka masa persidangan III tahun 2008-2009, di Gedung Nusantara II, Senin, (19/1).
RUU tersebut diantaranya, RUU tentang Susduk MPR, DPR, DPD, dan DPRD, RUU tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, RUU tentang Perubahan Undang-Undang No.31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, RUU tentang Ketenagalistrikan, RUU tentang Perubahan UU No.24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konsitusi, RUU tentang Perubahan UU No.22 Tahun 2004 Tentang Komisi Yudisial, RUU tentang Pelayanan Publik, RUU tentang Keistimewaan Provinsi Daerah Isitimewa dan beberapa RUU lainnya
Menurut Agung, RUU Susduk sedang dibahas secara intensif oleh Pansus dan sudah memasuki tahap pembahasan di Panitia Kerja, namun, terangnya, masih banyak materi yang masih memerlukan perdebatan panjang. “Materi tersebut dikelompokkan di dalam cluster-cluster MPR, DPR, DPD, DPRD dan Sekjen yang masing-masing terkait satu sama lain,â€terangnya.
Ia menambahkan, RUU ini dimaksudkan untuk melakukan penataan kembali mengenai peran dan fungsi lembaga-lembaga negara disesuaikan dengan ketentuan yang diatur didalam amandemen UUD 1945. “Kita sangat berharap RUU tentang Susduk yang baru dapat segera diselesaikan dalam masa sidang III, agar menjadi landasan bagi optimalisasi dan berfungsinya lembaga perwakilan rakyat periode mendatang sebagaimana yang dikehendaki masyarakat,â€terangnya,
Agung mengharapkan, anggota dewan harus kerja keras baik didalam pansus dan pengarahan dari fraksi-fraksinya agar Dewan lebih focus kepada hal-hal yang substanstif saja, adapun masalah teknis cukup ditangani oleh tim pendukung.
Segera Tuntaskan RUU Tipikor
Menyinggung RUU Tipikor, Ia menegaskan tidak benar bahwa pembahasan RUU ini berhenti ditengah jalan. “Memang, dalam substansi dan materi RUU ini, banyak variable yang memerlukan pertimbangan lebih lanjut, terutama kaitannya KUHAP dan UU tentang Komisi Yudisial,â€paparnya.
Menurutnya, RUU ini masih perlu rapat dengar pendapat umum dengan berbagai profesi, aparat penegak hukum dan kalangan akademisi. RUU ini, terangnya, akan menajdi landasan hukum bagi pemberantasan korupsi yang sedang gencar-gencarnya dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korpusi dan penegak hukum lainnya. “Pembentukan UU in sangat mendesak untuk diselesaikan mengingat keputusan MK yang memberikan tenggang waktu bagi pembentukan Pengadilan Tipikor paling lambat tanggal 19 Desember 2009,â€katanya.
Untuk itu, tegas Agung, Fraksi-fraksi harus mendorong anggotanya untuk memberikan perhatian lebih terhadap pembahasan RUU Tipikor. (si)